Rabu, 20 Mei 2015

Download Program kerja Kepala Sekolah
SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) Nomor : ………………………………………….. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Drs. H.Suhendra, MM NIP : 195908121984031001 Jabatan : Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Bogor Menerangkan bahwa guru berikut ini, Nama Lengkap : Iman Munandar, S.Pd.I NIP (Jika PNS) : - Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 17 Desember 1984 Mata Pelajaran : SKI dan B.Inggris Madrasah Pangkalan : Kp. Hegarmanah Desa Cibeber I Leuwiliang Bogor Telepon : (0251) 8641941 Total Beban Kerja : 24 JTM(Komulatif) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru, pada semester gasal/genap tahun pelajaran 2006/2007 secara komulatif telah memenuhi beban kerja minimal dan oleh karena itu yang bersangkutan dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi dari kantor Kementrian Agama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerimaan tunjangan profesi tahun 2011 yang dari kantor kementrian agama. Jika ternyata keterangan ini tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara maka saya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara tersebut dan atau menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bogor, 26 Mei 2011 Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Bogor Drs. H.Suhendra, MM NIP : 195908121984031001 SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) Nomor : ………………………………………….. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Drs. H.Suhendra, MM NIP : 195908121984031001 Jabatan : Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Bogor Menerangkan bahwa guru berikut ini, Nama Lengkap : Irfan Hudlori, S.Ag NIP (Jika PNS) : - Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 01 November 1974 Pangkat/Golongan : - Mata Pelajaran/Guru Kelas : Al Qur’an Hadist Madrasah Pangkalan : Kp.Hegarmanah Desa Cibeber I Leuwiliang Bogor Telepon : (0251) 8641941 Total Beban Kerja : 24 JTM(Komulatif) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru, pada semester gasal/genap tahun pelajaran 2010/2011 secara komulatif telah memenuhi beban kerja minimal dan oleh karena itu yang bersangkutan dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi dari kantor Kementrian Agama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerimaan tunjangan profesi tahun 2011 yang dari kantor kementrian agama. Jika ternyata keterangan ini tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara maka saya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara tersebut dan atau menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bogor, 26 Mei 2011 Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Bogor Drs. H.Suhendra, MM NIP : 195908121984031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar